Kasus
Investasi Bodong
(GTIS)
Suasana kantor Golden Traders
Indonesia Syariah (Gatra/Karvarino)
Jakarta,
GATRAnews - Mau menangguk untung, ternyata malah buntung. Begitulah
yang dialami sejumlah nasabah PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS).
Mereka bernasib sial, lantaran investasinya menguap dibawa kabur bos GTIS,
Taufiq Michael Ong.
Pemilik
sekaligus presiden direktur perusahaan bisnis investasi emas berkedok syariah
itu lenyap bak ditelan bumi. Sialnya, ia membawa dana nasabah hingga ratusan
milyar rupiah.
Manajemen
Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) pun mengakui bahwa dana nasabah dibawa
kabur Taufiq Michael Ong. Mereka menyatakan bahwa Taufiq Michael tidak lagi
menjabat sebagai direktur utama. Jabatannya dicopot dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Senin (4/3/2013).
Dalam
RUPS itu, telah dilakukan pengurus GTIS, dan pihak pengelola GTIS yang baru
menyatakan telah melaporkan Michael Ong ke polisi. Menurut KH Aziddin, anggota
Dewan Syariah MUI yang ditunjuk sebagai direktur PT GTIS yang baru, perseroan
dalam RUPS-LB memutuskan akan mengatasi kasus yang sedang didera perusahaan.
Selain
itu, Aziddin mengatakan, manajemen baru bersama-sama dengan pemegang saham baru
akan mengadakan pertemuan lanjutan untuk membahas skema pembayaran kewajiban
perusahaan yang tertunda kepada seluruh nasabah GTIS.
"Termasuk,
langkah-langkah untuk menjalankan kembali roda perusahaan seperti
sediakala," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Sayangnya,
Aziddin belum mau menyebut total dana nasabah yang dibawa kabur Michael Ong. Ia
menyatakan bahwa pihaknya belum menghitung dana nasabah yang dibawa kabur,
detail jumlah dana nasabah di GTIS, dan tunggakan bonus. Pengurus baru GTIS pun
masih dia rahasiakan.
Azidin
hanya menjamin bahwa GTIS memiliki cukup dana untuk membayar bonus dan tagihan
kepada nasabah. Ia menyatakan, GTIS telah mendapatkan seorang investor besar
dari dalam negeri yang bersedia membayar penggantian dana.
Siapa
investor itu? Lagi-lagi Azidin merahasiakannya. "GTIS ini sudah berjalan
bagus, makanya investor mau masuk," kata Azidin. Dengan dasar itu pula,
dia akan menjalankan bisnis GTIS seperti sedia kala.
Tanpa Izin
Belakangan
diketahui bahwa GTIS beroperasi hanya berdasarkan izin perdagangan syariah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan belum mengantongi izin regulator yang
berkompeten. Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional MUI Adiwarman Karim
menjelaskan, sejumlah perusahaan yang menawarkan investasi emas, termasuk GTIS
dan Raihan Jewellery, memang presentasi di Badan Syariah Nasional (BSN) MUI.
Mereka berniat menjalankan bisnis jual beli emas dan investasi berskema
syariah. Itu sebabnya, mereka meminta sertifikasi syariah dari MUI.
Menurut
Adiwarman, MUI meminta mereka melengkapi izin perdagangan dari Kementerian
Perdagangan (Kemdag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti). Para pengelola investasi itu menyanggupi dan berjanji melengkapi
berbagai izin tersebut.
Nyatanya
mereka tak pernah mengurus izin tersebut kendati sudah menjerat ribuan nasabah
yang kini menjadi korban. Kementerian Perdagangan (Kemdag) dan Bappebti
tegas-tegas menolak pernah menerbitkan izin bagi Raihan Jewellery dan GTIS.
Menurut
informasi Kepala Humas Kemdag Arlinda Imbang Jaya, perusahaan investasi emas
hanya berbekal surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang diterbitkan Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Daerah. Yang berbauh syariah seperti GTIS juga
hanya berbekal surat dan rekomendasi MUI di perdagangan emas berbasis syariah.
Toh
Kepala Bappebti, Syahrul Sampurnajaya, menampik pihaknya berwenang dalam
nemberi ijin bisnis bagi Raihan maupun GTIS. "Itu bukan merupakan ranah
Bappebti," ujarnya.
Terlepas
dari kesimpangsiuran izin, Adiwarman menilai bahwa praktik penyedia investasi
emas berbasis syariah itu melanggar beberapa hal. Pertama, mereka tak memiliki
izin dan baru ketahuan setelah memakan ribuan korban. Kedua, jika menjalankan
perdagangan emas seperti toko emas, mereka harus memiliki ahli emas. Nyatanya,
mereka tak memilikinya. Ketiga, mereka menjual emas dengan skema nasabah tak
memegang emas fisik. Ini berisiko bagi nasabah.
"Ini
pelajaran bagi BSN MUI untuk tidak begitu saja percaya dengan perusahaan
sejenis ini lagi jika belum lengkap izinnya," kata Adiwarman.
Trik Merayu Calon Nasabah
Berbagai
cara dilakukan GTIS dalam merayu calon nasabah. Salah satunya dengan menebar
gadis-gadis molek yang bertugas menjelaskan berbagai keuntungan investasi di
GTIS.
Selain
cewek cantik dan seksi, GTIS juga menawarkan tokoh-tokoh ulama negeri ini. Ia
menggandeng beberapa nama kiai di jajaran perusahaan. "Ada Kiai Ma'ruf
Amin dan Marzuki Alie sebagai Dewan Penasehat," kata salah satu nasabah
GTIS yang duitnya lenyap jutaan rupiah. "Itu yang membuat kami yakin dan
tertarik dengan investasi ini," tambah sumber tersebut.
Mayoritas
saham GTIS disebut-sebut milik perorangan. Tetapi Majelis Ulama Indonesia (MUI)
dikatakan memiliki saham sebesar 10 persen, Marzuki Alie 10 persen, sementara
sisanya dikuasai dua warga Malaysia, salah satunya Taufiq Michael Ong.
Ma'ruf
Amin merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sedangkan Marzuki Alie
merupakan politisi Partai Demokrat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Nama
Marzuki dikait-kaitkan dengan GTIS karena ada foto dirinya sedang bersama
dengan Michael Ong dan Kiai Haji Aziddin dari Dewan Syariah MUI. Mereka berfoto
di ruang kerja Marzuki di gedung Nusantara III DPR RI.
Sayangnya,
Ma'ruf tidak bisa dihubungi untuk klarifikasi. Sedangkan Marzuki mengatakan
bahwa dirinya hanya mengislamkan Michael Ong, bos GTIS. Ia membantah punya
saham di perusahaan tersebut. “Kalau ada saham saya di situ, tunjukkan. Saya
akan ganti sejuta kali,” kata Marzuki di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat
(1/3/2013).
Marzuki
mengatakan, ia memang pernah menerima Michael Ong dan KH Aziddin di ruang
kerjanya, namun tidak untuk berbisnis. Saat itu Michael Ong memperkenalkan diri
pada Marzuki dan mengatakan GTIS akan berbisnis syariah di Indonesia, sekaligus
membantu MUI berdakwah di Indonesia. “Saat itu kami berfoto bersama,” kata
Marzuki.
Di
kemudian hari, Michael Ong datang untuk kedua kalinya menemui Marzuki di DPR
dan mengatakan ingin masuk Islam. “Lantas saya syahadatkan di masjid DPR. Hanya
itu. Selebihnya soal dia saya tidak tahu sama sekali,” ujar Marzuki.
Marzuki
juga mengatakan, ia mendengar MUI telah mengadakan rapat dengan pemegang saham
lainnya untuk memecat Michael Ong. “Itu kan dirutnya yang lari, bukan
perusahaannya. Yang punya (GTIS) itu Datuk Ansari, sudah membuat pemecatan
(terhadap Michael Ong),” kata dia.
Marzuki
membantah menjabat sebagai dewan penasihat GTIS. “Yang namanya PT itu tidak ada
dewan penasihatnya. Dalam PT itu yang ada pemegang saham, komisaris, dan
direksi,” ujar politisi Demokrat itu.
Maraknya Investasi Bodong
Ternyata
penipuan investasi tak hanya dialami para nasabah PT GTIS. Nasabah PT Raihan
Jewellery, perusahaan serupa yang berlokasi di Surabaya, juga mengalami hal
serupa. Mereka menyatakan tidak mendapat pembagian keuntungan 2,5 persen dari
dana yang mereka tanam di sana. Kini, Polda Jawa Timur sedang melakukan
penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Kasus
investasi emas bodong ini membuat pihak pemerintah berang. Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Hatta Rajasa pun angkat bicara. Ia meminta agar aparat
penegak hukum segera memproses kasus penipuan berkedok investasi emas
tersebut. "Kalau semuanya bodong, disikat saja karena merugikan
masyarakat," kata Hatta, Selasa (5/3/2013).
Hatta
menganjurkan agar lembaga investasi di Indonesia dicermati karena menyangkut
uang masyarakat. Selain pengawasan, penting juga pengaturan perizinan,
akuntabilitas, dan kredibilitas perusahaan investasi. "Sehingga saat ada
masalah, bisa cepat diatasi," ujarnya. Pun dia menganjurkan agar calon
nasabah lebih waspada terhadap tawaran-tawaran investasi yang sangat
menggiurkan.
Sedangkan
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menilai, investasi emas adalah
perkara perdata. Namun, jika sudah menyangkut investasi bodong, itu sudah
termasuk kasus pidana. "Investasi bodong itu sama dengan pengumpulan uang.
Itu mekanisme menghimpun dana masyarakat dan terkait dengan UU, misalnya
perbankan, koperasi, dan pasar modal. Itu pidana kalau ada penyimpangan atau
tindakan yang tidak sesuai," kata Bayu.
Bayu
menambahkan, kementeriannya bisa saja mencabut izin perdagangan suatu
perusahaan. Namun, karena berkaitan dengan pidana, pelakunya harus diproses
oleh pihak yang berwajib lebih dulu.
Regulasi dan Sangsi
Maraknya
investasi bodong yang terjadi saat ini dinilai mengancam rencana pemerintah
untuk memperluas keterbukaan akses financial inclution atau keuangan inklusif
bagi masyarakat hingga segala lapisan. Kepercayaan masyarakat terhadap
akses keuangan dapat terkikis dengan kasus-kasus tersebut.
Menteri
Keuangan Agus Martowardojo mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mengkaji
dampak apa saja yang bisa terjadi akibat hal tersebut. "Saya masih
menunggu laporan dan kajian dari BKF (Badan Kebijakan Fiskal) terkait
itu," kata Agus Marto di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,
Jakarta, Selasa (5/3/2013).
Dirinya
juga meminta otoritas terkait untuk berperan aktif dalam menangani permasalahan
tersebut, sehingga keuangan inklusif bagi masyarakat dapat dipercepat dan
akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi ke depannya. "Mungkin yang
relevan untuk memberikan respon itu adalah dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
atau dari Kemendag," tuturnya.
Sementara
itu, pihak OJK merasa gerah terhadap segala bentuk investasi bodong yang
menimbulkan kerugian pada masyarakat. Untuk itu, OJK akan bekerja sama dengan
lembaga pemerintah lain untuk mengedukasi masyarakat agar tak mudah tergiur
tawaran investasi yang memberi iming-iming keuntungan besar dalam waktu
singkat.
"Biasanya
masyarakat tergiur oleh investasi yang cepat," ujar Ketua Dewan Komisioner
OJK, Muliaman D Hadad. Selain itu, kata Muliaman, OJK akan bekerja sama dengan
kepolisian untuk memperkuat penyidikan kasus-kasus di industri keuangan.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai peresmian kerja sama dengan
kepolisian ini akan dilaksanakan pekan depan.
"Dengan
demikian, kepolisian dan OJK dapat menangani isu-isu yang terkait kegiatan
ilegal lembaga keuangan," ujar Muliaman.
Apapun
regulasi dan sangsi terkait produk investasi, toh ujung-ujungnya masyarakat lah
yang harus berhati-hati. Karena itu, upaya penindakan dan kesadaran masyarakat
terhadap ragam investasi tetap perlu ditingkatkan. Dengan mengetahui bagaimana
berinvestasi yang baik, masyarakat akan lebih waspada terhadap penipuan dan
terhindar dari kerugian. Ini cara yang paling efektif untuk mengurangi
kasus-kasus investasi bodong.
Kuncinya, masyarakat sebaiknya tidak mudah
tergiur dengan investasi dengan imbal hasil yang tinggi serta mencermati segala
aspek legalitas lembaga investasi tersebut. (HP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar